Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di situ, ada lima hal yang harus dijamin negara, salah satunya kesehatan. Nah, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola jalannya jaminan kesehatan (jamkes) ini adalah PT Askes (Persero), yang berubah menjadi Badan
BPJS
Selasa, 24 Februari 2015
Cukupkah Dengan BPJS atau Perlu Tambahan Asuransi Lain
Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di situ, ada lima hal yang harus dijamin negara, salah satunya kesehatan. Nah, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola jalannya jaminan kesehatan (jamkes) ini adalah PT Askes (Persero), yang berubah menjadi Badan
0 Response to "Cukupkah Dengan BPJS atau Perlu Tambahan Asuransi Lain"
Posting Komentar